Teori Produksi

TEORI PRODUKSI

 

FUNGSI PRODUKSI

Sebuah fungsi produksi menghubungkan input dengan output. Fungsi tersebut menentukan kemungkinan output maksimum yang bisa diproduksi dengan sejumlah input tertentu atau sebaliknya, kuantitas input minimum yang diperlukan untuk memproduksi suatu tingkat Output tertentu. Fungsi produksi ditentukan oleh teknologi yang tersedia bagi sebuah perusahaan. Karena itu, input/output untuk setiap sistem produksi merupakan suatu fungsi dari hubungan tingkat teknologi dari pabrik, peralatan, tenaga kerja, bahan-bahan dan lain-lain yang digunakan perusahaaan tersebut. Setiap perbaikan teknologi seperti pemakaian computer untuk melakukan proses pengendalian yang memungkinkan sebuah perusahaan industri bisa memproduksi sejumlah output tertentu dengan bahan baku yang lebih sedikit, energi dan tenaga kerja yang sedikit, atau adanya suatu program latihan yang bisa meningkatkan produktivitas tenaga kerja, akan menghasilkan sebuah fungsi produksi yang baru. Sifat-sifat dasar dari fungsi produksi bisa dilukiskan melalui penelaahan sebuah fungsi produksi sederhana dengan fungsi produksi baru yang lebih kompleks.

Sifat-sifat dasar dan fungsi produksi bisa dilukiskan melalui penelaahan sebuah fungsi produksi sederhana dengan sistem dua-input satu-output. Perhatikan suatu proses produksi dimana berbagai kombinasi kuantitas antara 2 input (X dan Y) bias digunakan untuk memproduksi produk Q. Input X dan Y tersebut bisa melambangkan sumber daya-sumber daya seperti tenaga kerja dan modal atau enegi dan bahan baku. Produk Q bisa terwujud TV, video cassette recorder, kapal penumpang, makanan bayi, susu, tekstil dan bisa juga terwujud jasa seperti perawatan kesehatan, pendidikan, perbankan dan asuransi, biro konsultan dan lain-lain.

 

PRODUK TOTAL, RATA –RATA DAN MARJINAL

Telah dibicarakan dimuka bahwa konsep ekonomi yang dikenal sebagai produktivitas faktor produksi atau tingkat penerimaan faktor produksi berperan penting dalam proses penentuan kombinasi-kombinasi input yang optimal dalam suatu sistem produksi. Karena proses optimisasi memerlukan suatu analisis hubungan antara nilai-nilai total dan marjinal dari suatu fungsi, maka akan sangat berguna diperkenalkannya konsep-konsep produk total, rata-rata dan marjinal bagi sumber daya-sumber daya yang digunakan dalam suatu sistem produksi. Secara lebih umum, produk total dari suatu faktor produksi bisa ditunjukkan sebagai sebuah fungsi yang menghubungkan output dengan kuantitas sumber daya yang digunakan.

Melanjutkan contoh dimuka, produk total dan X ditujukan oleh fungsi produksi Q = {f (X) | Y=2} Persamaan ini menghubungkan kuantitas output Q (produk total dari X) dengan kuantitas input X yang digunakan, dengan menetapkan kuantitas Y yang digunakan adalah 2 unit. Tentunya kita akan memperoleh fungsi produksi produksi Y ditetapkan pada tingkat-tingkat selain 2 unit. Ciri-ciri tersebut juga ditunjukkan dalam gambar 5.2.(b) sebagai titik B’. Disini kita melihat lagi bahwa MPx = Apx dan Apx berada pada keadaan maksimum. Titik ketiga yaitu C, menunjukkan di mana slope kurva TP adalah nol dan kurva tersebut berada pada keadaan maksimum. Setelah titik C, MPx menjadi negatif, dimana adanya satu kenaikan penggunaan input X akan menyebabkan suatu penurunan produk total (TP). Titik yang sesuai dalam gambar 5.2.(b) adalah C yaitu suatu titik di mana kurva MP berpotongan dengan sumbu X.

 

 

Gambar 5.1. Produk Total, Rata-rata Dan Marjinal Dari Input X, Dimana Y=2

 

Gambar 5.2 Kurva Produk Total, Rata-rata dan Marginal

 

THE LAW OF DIMINISHING RETURNS

Kurva-kurva TP dan W dalam gambar 5.6. menunjukkan sifat yang dikenal sebagai hukum kenaikan hasil yang berkurang (The law of diminishing returns). Hukum ini menyatakan bahwa jika kuantitas input variabel meningkat, sementara kuantitas dari faktor-faktor produksi lainnya tidak berubah, maka pada mulanya akan menyebabkan kenaikan output, tetapi kemudian menurun (berkurang) atau dengan kata lain, hukum ini menyatakan bahwa W dari faktor produksi variabel akhirnya akan menurun, jika ia dikombinasikan dengan satu input lainnya atau lebih yang jumlahnya tetap dalam suatu sistem produksi.

Hukum kenaikan hasil yang berkurang ini bukanlah hukum yang bias diturunkan secara deduktif ia merupakan sebuah generalisasi dari suatu hubungan empiris yang telah diamati dengan seksama dalam setiap sistem produksi yang dikenal. Dasar pijakan hubungan ini secara gampang ditunjukkan oleh input tenaga ke dalam suatu proses produksi dimana jumlah modal yang digunakan adalah tetap. Perhatikan sebuah pabrik yang merakit bagian-bagian mesin untuk memproduksi mobil. Jika sebuah pegawai dipekerjakan untuk merakit mobil, maka orang tersebut harus melakukan semua kegiatan yang diperlukan untuk merakit sebuah mobil. Output dari kombinasi tenaga kerja dan modal seperti itu tampaknya akan sangat kecil.

Jika ada tambahan tenaga ke dalam sistem produksi tersebut, dengan menganggap input modal tetap, output bisa ditingkatkan dengan tepat. Intensitas penggunaan sumber daya modal meningkat dengan adanya tambahan input tenaga kerja dan kombinasi input menjadi lebih efisien. Perbaikan dalam pengunaan modal yang disebabkan oleh pengadaan tenaga kerja yang semakin banyak tersebut bisa meningkatkan MP (output) setiap pekerja sampai pada kisaran pertambahan tenaga kerja tersebut. Kenaikan produktivitas marjinal ini terjadi karena setiap tenaga kerja semakin mampu mengelola sejumlah modal yang digunakannya daripada jika jumlah tenaga kerja tersebut merupakan suatu kerja faktor lain yang bisa meningkatkan W tenaga kerja jika ada tambahan unit tenaga yang digunakan.

Dalam gambar 5.2 kisaran-kisaran di mana input variabel X menunjukkan penerimaan hasil yang meningkat, menurun dan negatif telah ditunjukkan. Walaupun informasi yang diberikan oleh hubungan tingkat penerimaan hasil atau produktivitas ini tidak memadai untuk memungkinkan seseorang dalam suatu sistem produksi, tetapi hubungan ini bisa menbantu sesorang untuk menghindari syarat-syarat ekonomis yang realistis. Konsep tahap produksi yang tidak rasional ini, bisa ditelusuri lebih jauh dengan menggunakan analisis isokuan yang secara eksplisit menyadari potensi variabilitas kedua faktor produksi dua input satu output. Teknik ini dibahas pada bagian berikut dimana teknik ini digunakan untuk menelaah peranan dari substitubilitas input dalam penetuan kombinasi input yang optimal.

 

ISOKUAN PRODUKSI

Walaupun kita bisa menelaah sifat-sifat fungsi produksi secara grafis dengan menggunakan permukaan produksi tiga dimensi seperti yang digambarkan dalam gambar 5.3 tetapi penyajian secara dua dimensi dengan menggunakan isokuan biasanya, lebih mudah untuk digunakan. Istilah isokuan, berasal dari kata iso yang berarti sama dan quant yang berarti kuantitas, menggambarkan sebuah kurva yang menunjukkan semua kombinasi input yang berbada yang dikombinasikan secara efisien untuk menghasilkan sejumlah output tertentu.

Kurva isokuan tersebut bisa dipindahkan ke permukaan input seperti ditunjukkan oleh kurva-kurva Q2′ dan Q2″ dalam gambar 5.4 dan kemudian dipindahkan ke gambar dua dimensi yang ditunjukkan dalam gambar 5.5. Kurva-kurva yang terakhir ini menunjukkan bentuk standar dari sebuah isokuan.

 

Gambar 5.3. Isokuan

 

Substitutabilitas Input (Faktor Produksi)

Bentuk isokuan menunjukkan pula substitutabilitas input (faktor produksi) yaitu kemampuan untuk saling menggantikan antara satu input dengan input lannya dalam proses produksi. Ini dilukiskan dalam gambar 5.6 (a), (b) dan (c). Dalam sistem produksi, input-input tertentu bisa dengan mudah digantikan dengan input lainnya. Misalnya dalam produksi tenaga listrik, bahan bakar minyak yang digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik bisa merupakan contoh input yang bisa, digantikan. Gambar 5.6 (a) menunjukkan isokuan system pembangkit listrik seperti itu. Di situ ditunjukkan bahwa listrik bisa dihasilkan oleh minyak dan atau gas. Di sini gas dan minyak bisa saling menggantikan secara sempurna dan isokuan merupakan garis lurus.

 

Gambar 5.4. Penentuan Isokuan

 

Pada sisi lain dari substitutabilitas input ini adalah sistem produksi di mana input saling melengkapi secara sempurna satu sama lain. Dalam keadaan seperti ini jumlah yang tepat dari masing-masing input dibutuhkan untuk menghasilkan sejumlah output tertentu. Gambar 5.6(b), yang melukiskan isokuan sepeda dan tidak ada cara apapun untuk menggantikan dan dengan kerangka, demikian sebaliknya. Pulpen dan tinta, takaran obat, lensa dan kerangka kacamata, mesin mobil dan kerangka mobil, semua merupakan contoh dari input-input yang komplementer (saling melengkapi). Isokuan produksi dari input-input yang komplementer ini mempunyai bentuk siku-siku seperti ditunjukkan pada gambar 5.6(b).

 

 

Gambar 5.5. Isokuan Produksi

 

Gambar 5.6(c) menunjukkan keadaan tengah-tengah (intermediate) dan proses produksi dimana input bisa saling menggantikan, tetapi substitutabilitasnya tidak sempurna. Sebuah baju bisa dibuat dengan jumlah tenaga kerja (L1) yang relative sedikit dan jumlah kain (C1). Baju yang sama bisa juga dibuat dengan kain yang lebih sedikit (C2) jika lebih banyak tenaga ke (1,2) yang digunakan, karena pekerja tersebut bisa memotong bahan kain tersebut lebih hati-hati dan mengurangi pemborosan bahan. Akhirnya, baju tersebut bisa dibuat dengan kain yang lebih sedikit lagi (C3), tetapi pekerja harus lebih sungguh-sungguh berhati-hati sehingga input tenaga kerja naik menjadi L3. Perhatikan bahwa pada saat ada pertambahan tenaga kerja dan L1 ke L2, maka input kain turun dari C1 ke C2, kenaikan tenaga kerja yang sangat besar dari L2 ke L3 diperlukan untuk memperoleh penurunan jumlah kain yang sama dari C2 ke C3. Substitutabilitas tenaga kerja terhadap kain tersebut menurun dari Ll menjadi L2 dan kemudian menjadi L3.

 

 

 

 

Gambar 5.6. Beberapa Model Isokuan

Sebagian besar subtitusi tenaga kerja modal dalam sistem produksi menunjukkan subtitubilitas yang menurun ini. Dokter dan perawat menyediakan jasa perawatan kesehatan menunjukkan substitutabilitas yang menurun, demikian juga untuk kasus-kasus yang serupa.

 

PERANAN PENERIMAAN DAN BIAYA DALAM PRODUKSI

Untuk menjawab pertanyaan faktor-faktor apakah yang menentukan suatu kombinasi input yang optimal dalam suatu produksi, kita harus memahami hubungan-hubungan teknologis dan mengenal faktor-faktor penerimaan dan biaya. Dalam suatu perekonomian yang telah maju, kegiatan produktif biasanya menghasilkan barang-barang yang akan diperjualbelikan bukan hanya sekedar dikonsumsi oleh produsennya. Oleh Karena itu, kita harus memperhatikan masalah penerimaan dari pemilik berbagai input (faktor produksi) misalnya tenaga keria, bahan baku, capital yang diperoleh dari penjualan input-input tersebut. Jadi, untuk memahami bagaimana faktor-faktor produksi tersebut akan dikombinasikan dengan efisiensi yang maksimum, kita perlu untuk beralih dari suatu analisis produktifitas fisik dari input menuju suatu penelaahan produktifitas ekonomis input-input tersebut untuk menghasilkan penerimaan. Perubahan dan hubungan fisik ke hubungan MR (penerimaan marjinal) yang diperoleh dari penjualan output (barang atau jasa) yang dihasilkan, untuk mendapatkan “kuantitas” yang dikenal sebagai marginal revenue product (MRP) dari input :

Marginal Revenue Product dari Input X

= MRPx

= ( Marginal Product X ) x ( Marginal Revenue Q )

= MPx . MRQ

 

MRP adalah nilai dan unit marjinal input tertentu yang digunakan untuk memproduksi suatu produk tertentu. Misalnya, jika pertambahan satu orang tenaga kerja bisa menghasilkan dua unit tambahan output yang bisa dijual seharga Rp 5.000,- per unit maka MP tenaga kerja tersebut adalah 2, dan MRP-nya adalah Rp 5.000,- x 2 = Rp 10.000,-.

Tabel 5 menunjukkan konsep MRP tersebut untuk suatu sistem produksi sederhana dengan satu input. Nilai-nilai MRP yang ditunjukkan pada kolom 4 pada tabel tersebut menganggap setiap unit X yang digunakan sama dengan 3 unit output yang dihasilkan dikalikan dengan penerimaan sebesar Rp 5.000,- yang diterima untuk per unit output. Dua, NW dari unit X Yang pertama atau NWx-1 = Rp 15.000,-. Unit X yang kedua menambah output sebanyak 4 unit (MPX-2=4), maka NWx-2= 4 x Rp 5.000,- = Rp 20.000,-. NRP untuk kuantitas-kuantitas x lainnya ditentukan dengan cara ini juga.

 

Tabel 5. Marginal Revenue Product Untuk Input Tunggal

 

Penggunaan Input Tunggal Yang Optimal Untuk melihat bagaimana produktivitas ekonomis suatu input, yakni yang ditentukan oleh MRP-nya, berhubungan dengan penggunaan input tersebut untuk tujuan-tujuan produktif, kita hanya perlu memperhatikan sebuah pertanyaan yang sederhana: jika harga input X dalam sistem produksi yang digambarkan dalam tabel 5 sebesar Rp 12.000,- berapa banyak X yang digunakan oleh sebuah perusahaan? Jelas sekali jawabnya adalah 3 unit X, karena nilai dari setiap unit yang ditambahkan yang diukur dengan MRP lebih besar dari biaya yang terkait. Unit X yang keempat tidak akan digunakan, karena mlai MRP yang dihasilkan oleh input X yang keempat tersebut (Rp 10.000,-) lebih kecil dari biaya input sebesar (Rp 12.000,-).

Hubungan antara produktivitas sumber daya yang diukur dengan MRP dan pengerjaan/ penggunaan input yang optimal bisa digeneralisasi dengan mengacu pada prinsip-prinsip marjinal dari maksimisasi laba.

Ingat, sepanjang MR lebih besar dari MC, maka laba pasti naik. Dalam konteks keputusan-keputusan produksi, hal ini bahwa jika MRP suatu input, yaitu MR yang dihasilkan karena penggunaan input tersebut dalam sistem produksi lebih besar dari MC-nya, maka laba meningkat jika penggunaan input juga meningkat. Sama halnya jika MRP lebih kecil dari biaya faktor produksi tersebut akan mengurangi penggunaan faktor produksi tersebut.

Konsep penggunaan input yang optimal ini bisa diperjelas dengan penelaahan terhadap fungsi produksi yang sangat sederhana, dimana hanya satu input variabel yang digunakan yaitu L (tenaga kerja) untuk menghasilkan output tunggal Q. Maksimisasi laba mengharuskan bahwa produksi akan terjadi pada tingkat di mana MR = MC. Karena dalam system produksi tersebut hanya ada satu input variabel yaitu L, maka MC bisa, ditunjukkan sebagai:

( 5.1 )

Yaitu membagi PL (harga dari unit marjinal L) dengan NVL jumlah unit output yang diperoleh dari penggunaan unit tambahan L) diperoleh suatu besaran MC untuk menghasilkan setiap unit tambahan dari produk tersebut.

Karena MR harus sama dengan MC untuk menghasilkan tingkat output yang maksimum, maka MRO bisa diganti dengan MCQ dalam persamaan 5.1 itu sehingga menghasilkan hubungan sebagai berikut :

 ( 5.2 )

Persamaan 5. 2 bisa juga dituliskan sebagai:

PL = MCQ. MCL

Atau karena MCQ . MCi tersebut didefinisikan sebagai MRP dari L, maka:

 ( 5.3 )

Persamaan 5.3 menunjukkan bahwa sebuah perusahaan yang memaksimumkan laba, akan selalu menggunakan suatu input sampai suatu titik di mana MRP nya sama dengan biayanya. Jika MRP lebih besar dari biaya input tersebut, maka laba akan meningkat dengan adanya penambahan unit input yang digunakan. Sama juga halnya, jika harga sumber daya lebih besar dari MRP, maka laba akan meningkat dengan adanya penggunaan input yang lebih

sedikit. Hanya pada tingkat penggunaan input dimana MRP = P maka laba akan maksimum.

Mengikuti analisis di atas, jelas bahwa kurva permintaan akan input ditentukan oleh MRPnya. Gambar 5.7 menggambarkan hal ini. Disitu MRP input L ditunjukkan bersama-sama dengan harga pasarnya PL *, peningkatan penggunaan L akan meningkatkan laba total, karena MRP yang dipreroleh dari pemakaian penggunaan setiap unit L adalah lebih besar dari harganya. Melampaui L*, kenaikan penggunaan L justru akan mengurangi laba, karena manfaat yang diperoleh (MRPL) lebih kecil dari biaya yang terjadi (PL). Hanya pada L*, dimana PL = MRPL, laba total akan maksimum. Tentu saja, jika PL * lebih rendah, maka kuantitas L yang dibeli akan lebih banyak.

 

Gambar 5.7. Kurva MRP Adalah Kurva Permintaan Akan Input

 

Kombinasi Optimal Untuk Input Berganda

Pembahasan mengenai penggunaan yang optimal untuk input tunggal di muka diperluas untuk menganalisis sistem produksi yang menggunakan beberapa input. Walaupun ada beberapa kemungkinan pendekatan untuk perluasan ini, tetapi salah satu pendekatan yang paling sederhana adalah penggunaan kurva-kurva isokuan dan isokos. Karena itu, proporsi input yang

optimal tersebut bisa diperoleh secara grafis untuk suatu sistem produksi dua input-satu output dengan menambahkan kurva isokos pada diagram isokuan. Setiap titik pada kurva isokos menunjukkan berbagai kombinasi input, misalnya X dan Y, yang mempunyai tingkat biaya sama dengan pengeluaran tertentu.

Kurva-kurva isokos yang dilukiskan dalam gambar 5.8 dibuat dengan cara berikut: Misalnya Px = Rp 500.000,00 dan Py = Rp 250.000,-. Untuk sejumlah pengeluaran tertentu, misalnya El = 4 unit (Rp 1.000.000/Rp 250.000 = 4) dan tidak ada X yang dibeli atau membeli X sebanyak 2 unit (Rp 1.000.000/ Rp 500.000 = 2) tetapi tidak ada Y yang dibeli. Kedua kuantitas ini menunjukkan kurva Isokos terhadap sumbu X dan Y, dan garis lurus yang menghubungkan kedua kuantitas itu merupakan tempat kedudukan dari semua kombinasi X dan Y yang bisa dibeli dengan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000,00.

 

Gambar 5.8. Kurva Isokos

 

Persamaan untuk sebuah kurva isokos hanya merupakan suatu pernyataan dari berbagai kombinasi input yang bisa dibeli dengan tingkat pengeluaran tertentu. Misalnya berbagai kombinasi X dan Y yang bisa dibeli dengan sejumlah pengeluaran E, ditunjukkan oleh hubungan berikut:

E = PX.X + PY.Y

Atau bisa juga dituliskan dengan cara berikut:

 

Persamaan 5.4 ini dilukiskan secara grafis, seperti tampak pada gambar 5.8 Suku pertama dari persamaan 5.4 merupakan perpotongan kurva isokos dengan sumbu Y. yang menunjukkan kuantitas input Y yang dibeli dengan batas pengeluaran atau anggaran tertentu dengan menganggap input X yang dibeli sama dengan nol. Slop kurva isokuan dY/dX sama dengan -Px/Py dan oleh karena itu merupakan besaran dari perbandingan harga-harga input. Berdasarkan keadaan-keadaan tersebut, maka perubahan tingkat pengeluaran akan menyebabkan kurva isokos bergeser sejajar, sedangkan perubahan hargaharga input akan mengakibatkan perubahan slope kurva isokos tersebut.

Dengan memperluas contoh yang dijelaskan dan digambarkan dalam gambar 5.9 di atas, maka hubungan-hubungan tersebut bisa lebih jelas. Dengan tingkat pengeluaran sebesar Rp 1.000.000,00 perpotongan kurva isokos dengan sumbu Y telah ditunjukkan sebesar 4 unit. Slope kurva isokos tersebut ditentukan oleh perbandingan harga-harga inputnya. Slope kurva isokos ditunjukkan oleh:

 

Misalkan sebuah perusahaan hanya mempunyai Rp 1.000.000,- untuk membeli input untuk menghasilkan out put sebesar Q tersebut dengan menggabungkan beberapa isokuan dengan dengan kurva isokos E (dari gambar 5.8) untuk membentuk gambar 5.9 kita mendapatkan bahwa kombinasi input yang optimal terjadi pada titik A, suatu titik singgung antara kurva isokos dan sebuah isokuan. Pada titik tersebut dan Y dikombinasikan dalam proporsi yang bias memaksimumkan output yang bisa menghasilkan output yang bisa dicapai oleh tingkat pengeluaran El tidak ada kombinasi lainnya yang bisa diberi dengan Rp 1.000.000,00 yang bisa menghasilkan output sebanyak itu. Dengan pernyataan lain, kombinasi X1Y1 merupakan kombinasi input yang meminimumkan biaya (least – cost input combination) yang bisa menghasilkan output sebanyak itu. Dengan pernyataan lain, kombinasi X1, Y1 merupakan kombinasi input yang meminimumkan biaya (least-cost input combination) yang bisa digunakan untuk menghasilkan output Q1. Demikian pula, X2Y2 merupakan least-cost input combination untuk menghasilkan Q2 X3 Y3 merupakan least-cost input combination untuk menghasilkan Q3 dan seterusnya. Semua kemungkinan kombinasi-kombinasi lainnya untuk menghasilkan QI, Q2 dan Q3 berpotongan dengan kurva-kurva isokos yang lebih tinggi. Garis yang menghubungkan titik-titik singgung antara kurva isokuan dan kurva isokos.

Misalkan A-B dan Q dinamakan jalur ekspansi (expansion path) karena ia melukiskan kombinasi-kombinasi input yang optimal jika skala produksi diperluas. Kenyataan bahwa kombinasi-kombinasi input yang optimal terjadi pada titik singgung antara sebuah isokuan dengan sebuah kurva isokos merupakan sebuah prinsip ekonomi yang sangat penting. Slop kurva isokos yang ditunjukkan di atas sama dengan – Px /Py. Perhatikan bahwa slope dari sebuah kurva isokuan sama dengan marginal rate of technical substitution (MRTS) suatu input

terhadap input lainnya. Jika produksi tetap pada tingkat yang sama. MRTS yang ditunjukkan oleh ratio dari produk marjinal (MP) input. Karena itu, slope isokuan sama dengan -Px/MPy.

 

 

 

Gambar 5.9. Input Optimal

 

Pada titik dimana input-input dikombinasikan secara optimal kurva dan kurva isokuan bersinggungan dan oleh karena itu slopenya sama. Jadi, untuk kombinasi-kombinasi input yang optimal, rasio harga-harga input harus sama dengan rasio dari MP-nya, seperti ditunjukkan dalam persamaan 5.5.

( 5.5 )

Atau bisa juga dituliskan sebagai berikut :

 ( 5.6 )

Prinsip ekonomi untuk kombinasi-kombinasi input yang meminimumkan biaya, seperti ditunjukkan dalam persamaan 5.6 secara tak langsung menyatakan bahwa proporsi-proporsi yang optimal tersebut menunjukkan bahwa setiap tambahan rupiah yang dibelanjakan untak sejumlah output tertentu akan menghasilkan tambahan output total sama banyaknya dengan setiap rupiah yang dibelanjakan untuk setiap input lainnya. Setiap kombinasi yang menyimpang dari aturan ini berada dibawah optimal dalam artian bahwa perubahan input bisa menghasilkan kuantitas output yang sama dengan biaya yang lebih rendah. Perhatikan kasus dari sebuah perusahaan yang mengkombinasikan X dan Y dengan cara seperti itu dimana MP dari X sama dengan 10 sedangkan MP dari Y sama dengan 9. Dengan menganggap bahwa X membutuhkan biaya sebanyak Rp 2,00 setiap unit dan Y membutuhkan biaya sebanyak Rp 3,00 setiap unit, maka MP dari setiap rupiah yang dibelanjakan adalah :

 

Kombinasi ini menyimpang dari aturan proporsi yang optimal: rasio antara NIP dengan harga tidak sama. Dalam keadaan ini perusahaan tersebut bias mengurangi penggunaan Y sebesar I unit, dengan mengurangi output total sebesar 9 unit dan biaya total sebesar Rp 3,00. Kemudian, dengan menggunakan I unit tambahan X dari 9 ke 10 pada biaya sebesar Rp 1,80 maka 9 unit produksi yang hilang akan diperoleh kembali. Hasilnya adalah 9 unit output pada biaya total yang lebih kecil dari pada keadaan mula-mula penghematan Y sebesar Rp 1,80 yang dibelanjakan untuk X untuk suatu penurunan biaya bersih sebesar Rp 1,20.

 

Tingkat Optimal Input Berganda

Dengan mengkombinasikan input dengan proporsi-proporsi yang memenuhi syarat-syarat persamaan 5.6 maka setiap kuantitas output akan menghasilkan dengan biaya yang minimum. Karenanya, minimisasi biaya hanya membutuhkan rasio MP sama dengan harga untuk setiap input, yang berarti bahwa input-input tersebut telah dikombinasikan dalam proporsi yang optimal. Namun demikian, maksimisasi laba mensyaratkan agar sebuah perusahaan menggunakan proporsi input yang optimal dan mengasilkan kuantitas output yang optimal pula. Dua, minimisasi biaya (proporsi input yang optimal) merupakan syarat yang diperlukam, tetapi belum cukup untuk maksimisasi laba.

Pada tingkat output yang optimal (yang memaksimumkan laba), pemenuhan syarat persamaan 5.6 adalah sama dengan menggunakan input sampai pada titik di mana marginal revenue product (MRP)-nya sama dengan harganya, yakni syarat optimalitas yang telah djielaskan pada persamaan 5.3. Untuk melihat hal tersebut, perhatikan bahwa, dengan penalaran yang sama yang menghasilkan persamaan 5.1. invers dari rasio yang ditunjukkan oleh persamaan 5.6. diperlukan untuk mengukur biaya maksinal (MC) untuk memproduksi barang pada setiap tingkat output. Karenanya, pembagian harga suatu input dengan MP input tersebut per definisi merupakan biaya makinal (MC = Abiaya/Aoutput) dalam memproduksi output yang menghasilkan dari penggunaan unit tambahan dari input tersebut.

 

Sekarang karena MC akan sama dengan MR pada tingkat output yang optimal persamaan 5.13. bisa juga dituliskan dengan cara berikut ini :

 

Kemudian persamaan tersebut bisa dirubah kembali menjadi:

Px = MPx, MRQ = MRPx,

Dan

Py = MPy MRy = MRPy

Dua laba sebuah perusahaan akan maksimum jika harga input sama dengan MRP untuk setiap input. Perbedaan antara minimisasi biaya dengan maksimisasi laba adalah bahwa minimisasi biaya (proporsi input yang optimal) hanya memperhatikan faktor-faktor yang berkaitan maksimisasi laba memperhatikan kedua faktor tersebut serta penerimaan marjinal output.

Jika sebuah perusahaan menggunakan setiap input dalam suatu sistem produksi dimana MRP = P, maka hal itu akan menjamin bahwa input-input tersebut dikombinasikan secara optimal dan menjamin sumber daya secara total juga optimal.

 

RETURN TO SCALE

Sebegitu jauh pembahasan kita tentang produksi masih ditekankan pada produktivitas secara individual. Suatu topik yang berkaitasn erat dengan hal itu adalah bagaimana pengaruh suatu kenaikan yang proporsional dari semua input terhadap produksi total. Inilah masalah dari return to scale yang memiliki tiga kemungkinan keadaan. Pertama, jika proporsi kenaikan semua input sama dengan proporsi kenaikan input, maka returns to scale adalah konstan. Misalnya, jika semua input didua kalilipatkan dan menyebabkan output menjadi dua kali lipat juga, maka returns to scale adalah konstan.

Kedua, jika proporsi kenaikan output lebih besar dari proporsi kenaikan input, maka dinamakan increasing returns to scale. Ketiga, jika proporsi kenaikan output lebih kecil dari proporsi kenaikan input, maka dinamakan decreasing returns to scale.

 

Gambar 5.10. Return of Scale

 

Pasar Modal

PASAR MODAL

  1. 1.   Pengertian pasar Modal

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya. Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun  perusahaan swasta.

Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan. Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

2. Pelaku Pasar Modal

Para pelaku utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir (2001 : 183-189) :

  1. Emiten, yaitu Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
  • Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
  • Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
  • Mengadakan pengalihan pemegang saham ( Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru ).
  1. Investor, yaitu pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
  • Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
  • Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
  • Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
  1. Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
  • Penjamin emisi (underwriter), yaitu lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
  • Perantara perdagangan efek (broker / pialang), yaitu perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi memberikan informasi tentang emiten dan melakukan penjualan efek kepada investor.
  • Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai pedagang dalam jual beli efek dan sebagai perantara dalam jual beli efek.
  • Penanggung (guarantor), yaitu lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan ( Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya ).
  • Wali amanat (trustee), yaitu jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
  1. Menilai kekayaan emiten
  2. Menganalisis kemampuan emiten
  3. Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
  4. Memberi nasehat kepada investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
  5. Memonoitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
  6. Bertindak sebagai agen pembayaran
  • Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain sebagai pedagang efek, penjamin emisi, perantara perdagangan efek dan Pengelola dana.
  • Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
  • Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya seperti membantu emiten dalam rangka emisi, melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor, membantu menyusun daftar pemegang saham, mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham, membuat laporan-laporan yang diperlukan.

 

3. Jenis Pasar Modal

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :

a. Pasar Perdana ( Primary Market )

Pasar Perdana ( Primary Market ), yaitu penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.

Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

b. Pasar Sekunder ( Secondary Market )

Pasar Sekunder ( Secondary Market ), yaitu tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:

  • Bursa regular adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
  • Bursa parallel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
    diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

4. Fungsi Pasar Modal

Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

5. Peran Dan Manfaat Pasar Modal

a. Pasar modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien. Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek – efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di pasar modal.

b. Pasar modal sebagai alternatif investasi. Pasar modal memudahkan alternatif berinvestasi dengan memberikan sejumlah keuntungan dan sejumlah resiko tertentu.

c. Memudahkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.

d. Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.

e. Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.

Dengan keberadaan Pasar Modal, perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana, sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang akan menciptakan kesempatan kerja yang luas, serta meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah.

6. Organisasi Terkait Dalam Pasar Modal

a. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri keuangan. Memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan Pasar Modal di Indonesia.

b. Perusahaan, memperoleh dana dari Pasar Modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung, dan dikenal sebagai emiten.

c. Self Regulatory Organizations (SRO), adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya.

a. Bursa Efek, pihak yang menyelenggarakan dan menyedeiakan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka. Ex : BEJ (Bursa Efek Jakarta), BES (Bursa Efek Surabaya).

b. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien.  Ex : PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia)

c. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Ex : PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia)

d. Perusahaan Efek, perusahaan yang mempunyai aktifitassebagai Perantara Perdagangan Efek, Penjamin Emisi Efek, Manajer Investasi, atau gbungan dari ketiga kegiatan tersebut.

e. Penasehat Investasi, pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek.

f. Lembaga Penunjang Pasar Modal

  • Biro Administasi Efek, pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
  • Kustodian, pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain  berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga,dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  • Wali Amanat, pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat uang.

g. Profesi Penunjang Pasar Modal

  • Akuntan Publik
  • Notaris
  • Konsultan Hukum
  • Perusahaan Penilai

7. Instrumen Pasar Modal Indonesia

1. Saham, sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan. Jenis saham sebagai berikut :

  • Saham Biasa, memiliki karakteristik seperti :

v  Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan dilikuidasi.

v  Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui didalam Rapat Umum Pemegang Saham.

v  Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.

  • Saham Preferen, memiliki karakteristik :

v  Pembayaran deviden dalam jumlah tetap

v  Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahan dilikuidasi.

v  Dapat dikonversi menjadi saham biasa.

2. Obligasi, sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan.

  • Obligasi Konversi, obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham biasa pada harga tertentu.

Manfaat Obligasi :

v  Bunga, dibayar secara reguler sampai jatuh tempo dan ditetampkan dalam presentase dari nilai nominal.

v  Capital Gain, sebelum jatuh tempo biasanya obligasi diperdagangkan di Pasar Sekunder, sehingga investor mempunyai kesempatan untuk memperoleh Capital Gain.

v  Hak Klaim Pertama, jika emiten bagkrut atau dilikuidasi, pemegang obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.

3. Bukti Right, hak memesan fek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti Right dapat juga diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu.

Manfaat :

v  Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya.

v  Bukti Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat menikmati Capital Gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari harga belinya.

4. Waran, melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham atau obligasi.

Manfaat :

v  Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder. 

v  Apabila waran diperdagangkan di Bursa, maka pemilik mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain) apabila harga jual waran tersebut lebih besar dari harga beli.

5. Reksa Dana, sekumpulan Saham, Obligasi, serta Efek lain dibeli oleh sekelompok investordan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi yang profesional.

Tipe Reksa Dana:

  • Tipe Perseroan, Bentuk Reksa Dana ini adalah Perusahaan Terbatas (PT). Di Indonesia tipe ini diklasifikasikan menjadi 2, yaitu Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Tertutup.
  • Tipe Kontrak Investasi, Merupakan kontrak diantara Manajer Investasi dan Bank Konstodian yang mewakili legalisasi dari pemilik Unit atau investor.

Manfaat investasi pada Reksa Dana:

  • Tingkat pengembalian yang potensial

v  Dividen atau bunga, yang dapat diterima dari Manajer Investasi.

v  Keuntungan atau Capital Gain dari peningkatan Nilai Aktiva Bersih.

  • Diversifikasi,

v  Suatu portofolio Reksa Dana terdiri dari berbagai macam Efek yang dapat dimiliki oleh Investor dengan biaya yang relatif sedikit.

  • Pengelola secara profesional

v  Investor  tidak perlu melakukan analisa efek karena tugas tersebut sudah dulakukan Manajer Investasi yang profesional.

  • Likuiditas

v  Reksa Dana Terbuka sangat likuid karena investor dapat menjual unit miliknya kapan saja kepada Manajer Investasi.

 

Sumber

http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal

http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-modal-definisi-pelaku-jenis-dan.html

http://www.idx.co.id/id-id/beranda/informasi/bagiinvestor/pengantarpasarmodal.aspx

http://coki002.wordpress.com/pengertian-pasar-modal/

http://aanadesaputro.wordpress.com/2012/10/27/pasar-modal-indonesia/

 

Kepribadian dan Gaya Hidup

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1 Latar Belakang

Perilaku konsumen menurut Shiffman dan Kanuk (2000) adalah “Consumer behavior can be defined as the behavior that customer display in searching for, purchasing, using, evaluating, and disposing of products, services, and ideas they expect will satisfy they needs”. Pengertian tersebut berarti perilaku yang diperhatikan konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi dan mengabaikan produk, jasa, atau ide yang diharapkan dapat memuaskan konsumen untuk dapat memuaskan kebutuhannya dengan mengkonsumsi produk atau jasa yang ditawarkan.

Selain itu perilaku konsumen menurut Loudon dan Della Bitta (1993) adalah: “Consumer behavior may be defined as the decision process and physical activity individuals engage in when evaluating, acquiring, using, or disposing of goods and services”. Dapat dijelaskan perilaku konsumen adalah proses pengambilan keputusan dan kegiatan fisik individu-individu yang semuanya ini melibatkan individu dalam menilai, mendapatkan, menggunakan, atau mengabaikan barang-barang dan jasa-jasa.

Lain lagi dengan Blackwell, Miniard, & Engel (2001) menjelaskan bahwa perilaku konsumen adalah aktivitas seseorang saat mendapatkan, mengkonsumsi, dan membuang barang atau jasa .

The American Marketing Association mendefinisikan perilaku konsumen sebagai interaksi dinamis dari pengaruh dan kesadaran, perilaku, dan lingkungan dimana manusia melakukan pertukaran aspek hidupnya. Dalam kata lain perilaku konsumen mengikutkan pikiran dan perasaan yang dialami manusia dan aksi yang dilakukan saat proses konsumsi (Peter & Olson, 2005).

Perilaku konsumen menitikberatkan pada aktivitas yang berhubungan dengan konsumsi dari individu. Perilaku konsumen berhubungan dengan alasan dan tekanan yang mempengaruhi pemilihan, pembelian, penggunaan, dan pembuangan barang dan jasa yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan pribadi (Hanna & Wozniak, 2001).

Dari pengertian – pengertian perilaku konsumen menurut kedua pendapat di atas, kita bisa mengambil suatu pandangan bahwa perilaku konsumen merupakan suatu proses pengambilan keputusan oleh konsumen dalam membeli produk dengan melihat sisi lain dari produk yang akan dibeli tersebut.

Perilaku konsumen juga tidak lepas dari bagaimana kepribadian konsumen itu sendiri baik dalam merencanakan membeli suatu produk atau pun di saat berhadapan dengan produk yang akan dibelinya.

Dengan begitu kepribadian konsumen menjadi sanagat diperhatikan oleh pemasar dalam rangka memberikan kemudahan bagi pemasar dalam menggali informasi tentang bagaimana konsumen dalam melakukan kegiatan belanja mereka. Namun apakah itu sebenarnya kepribadian yang sebenarnya? Kepribadian yang menjadi perhatian pemasar perlu juga diketahui maksudnya agar tidak menjadi asal kaprah yang menyebabkan kekeliruan yang berimbas kepada kesalahan informasi. Selain itu pula, perlu diketahui pula teori –teori yang membahas tentang kepribadian, faktor – faktor kepribadian, gaya hidup konsumen dan lain sebagainya.

1.2   Rumusan Masalah

Melihat dari latar belakang yang telah dijabarkan di atas, ada beberapa rumusan masalah yang bisa dibahas dalam penulisan makalah ini dan menjadi bahan pembahasan yaitu:

1)      Apa Pengertian Kepribadian ?

2)      Bagaimana Dimensi Kepribadian ?

3)      Apa saja Teori Kepribadian ?

4)      Apa saja Sifat Dasar Kepribadian ?

5)      Apa pengertian Gaya Hidup ?

6)      Apa saja Manfaat Jika Memahami Gaya Hidup Konsumen ?

7)      Bagaimana Hubungan Keduanya dalam Perilaku Konsumen ?

1.3  Tujuan

Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah secara umum untuk mengetahui bagaimana kepribadian bisa mempengaruhi perilaku konsumen dalam melakukan kegiatan ekonominya dimana perilaku tersebut yang menjadi objek penggalian informasi bagi pemasar dalam melakukan pemasaran produk mereka. Secara khusus, penulisan makalah ini bertujuan untuk:

1)      Memahami pengertian kepribadian

2)      Menjelaskan bagaimana dimensi kepribadian

3)      Mengetahui apa saja teori Kepribadian

4)      Mengetahui apa saja sifat dasar kepribadian

5)      Mengetahui apa pengertian gaya hidup

6)      Memahami manfaat jika memahami gaya hidup konsumen

7)      Memahami bagaimana hubungan keduanya dalam perilaku konsumen

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1  Kepribadian

Kepribadian memiliki pengertian yang luas, kepribadian bukan hanya mencakup sifat-sifat yang positif, sifat-sifat yang menarik ataupun segala sesuatu yang nampak secara lahiriah, tetapi juga meliputi dinamika individu tersebut. Kepribadian adalah organisasi yang dinamis dari sistem psikofisis individu yang menentukan penyesuaian dirinya terhadap lingkungannya secara unik.Kepribadian bisa dijelaskan dengan menggunakan ciri-ciri seperti kepercayaan diri, dominasi, otonomi, ketaatan, kemampuan bersosialisasi, daya tahan dan kemampuan beradaptasi. Pada dasarnya kepribadian dari diri seseorang merupakan suatu cerminan dari kesuksesan. Seseorang yang mempunyai kepribadian yang unggul adalah seseorang yang siap untuk hidup dalam kesuksesan. Sebab dalam kepribadian orang tersebut terdapat nilai-nilai positif yang selalu memberikan energi positif terhadap paradigma dalam menghadapi tantangan dan cobaan kehidupan. Sebaliknya, seseorang dengan kepribadian yang rendah adalah seseorang yang selalu dilingkupi dengan kegagalan. Sebab pada diri seseorang tersebut mengalir energi-energi negatif yang terhadap paradigma dalam menghadapi tantangan dan cobaan kehidupan.

Dapat dipastikan bahwa nilai-nilai kepribadian seseorang mengalami pasang surut seiring dengan besarnya tantangan dan cobaan yang dihadapi. Ada seseorang yang semakin ditempa oleh tantangan dan cobaan menjadi semakin kuat dan memiliki kepribadian yang dahsyat, namun ada pula seseorang yang semakin besar tantangan dan cobaannya menjadi semakin terpuruk dan putus asa.

Goldon Allport mendefinisikan personality/ kepribadian sebagai suatu organisasi dinamik dari system-sitem psikologis dalam individu yang menentukan penyesuaian yang unik terhadap lingkungannya. Kepribadian memiliki pengertian yang luas, kepribadian bukan hanya mencakup sifat-sifat yang positif, sifat-sifat yang menarik ataupun segala sesuatu yang nampak secara lahiriah, tetapi juga meliputi dinamika individu tersebut. Kepribadian adalah organisasi yang dinamis dari sistem psikofisis individu yang menentukan penyesuaian dirinya terhadap lingkungannya secara unik.Kepribadian bisa dijelaskan dengan menggunakan ciri-ciri seperti kepercayaan diri, dominasi, otonomi, ketaatan, kemampuan bersosialisasi, daya tahan dan kemampuan beradaptasi Dalam batasan kepribadian yang dikemukakan di atas ada 4 hal yang perlu diuraikan yakni :

  • Dinamis, berarti kepribadian selalu berubah. Perubahan ini digerakkan oleh tenaga-tenaga dari dalam diri individu yang ebrsangkutan, akan tetapi perubahan tersebut tetap berada dalam batas-batas bentuk polanya.
  • Organisasi system, ini mengandung pengertian bahwa kepribadian itu merupakan suatu keseluruhan yang bulat.
  • Psikofisis, ini berarti tidak hanya bersifat fisik dan juga tidak hanya bersifat psikis tetapi merupakan gabungan dari kedua sifat tersebut.
  • Unik, berarti kepribadian antara individu yang satu dengan yang lain tidak ada yang sama.

Kepribadian memiliki banyak segi dan salah satunya adalah self atau diri pribadi atau citra pribadi. Mungkin saja konsep diri actual individu tersebut (bagaimana dia memandang dirinya) berbeda dengan konsep diri idealnya (bagaimana ia ingin memandang dirinya) dan konsep diri orang lain (bagaimana dia mengganggap orang lain memandang dirinya). Keputusan membeli dipengaruhi oleh karakteristik pribadi seperti umur dan tahap daur hidup, pekerjaan, situasi ekonomi, gaya hidup serta kepribadian dan konsep diri pembeli.

Kepribadian adalah keseluruhan cara di mana seorang individu bereaksi dan berinteraksi dengan individu lain.Kepribadian paling sering dideskripsikan dalam istilah sifat yang bisa diukur yang ditunjukkan oleh seseorang.

2.2 Dimensi Kepribadian :

  • Ekstraversi, adalah suatu dimensi kepribadian yang mencirikan seseorang yang senang bergaul dan banyak bicara dan tegas.
  • Sifat menyenangkan, adalah suatu dimensi kepribadian yang mencirikan seseorang yang baik hati, kooperatif dan mempercayai.
  • Sifat mendengarkan kata hati, adalah suatu dimensi kepribadian yang mencirikan seseorang yang bertanggung jawab, dapat diandalkan, tekun dan berorientasi prestasi
  • Kemantapan emosional, adalah suatu dimensi kepribadian yang mencirikan seseorang yang tenang, bergairah,terjamin (positif), lawan tegang, gelisah,murung dan tak kokoh (negative).
  • Keterbukaan terhadap pengalaman,adalah suatu dimensi kepribadian yang mencirikan seseorang yang imajinatif, secara artistic peka dan intelektual.

2.3 Teori Kepribadian

Dalam teori-teori kepribadian, kepribadian terdiri dari antara lain TRAIT dan TIPE (type). Trait sendiri dijelaskan sebagai konstruk teoritis yang menggambarkan unit/dimensi dasar dari kepribadian. Trait menggambarkan konsistensi respon individu dalam situasi yang berbeda-beda. Sedangkan tipe adalah pengelompokan bermacam-macam trait. Dibandingkan dengan konsep trait, tipe memiliki tingkat regularity dan generality yang lebih besar daripada trait.

Trait merupakan disposisi untuk berperilaku dalam cara tertentu, seperti yang tercermin dalam perilaku seseorang pada berbagai situasi. Teori trait merupakan teori kepribadian yang didasari oleh beberapa asumsi, yaitu:

  • Trait merupakan pola konsisten dari pikiran, perasaan, atau tindakan yang membedakan seseorang dari yang lain, sehingga:

ü  Trait relatif stabil dari waktu ke waktu

ü  Trait konsisten dari situasi ke situasi

  • Trait merupakan kecenderungan dasar yang menetap selama kehidupan, namun karakteristik tingkah laku dapat berubah karena:

ü  Ada proses adaptif

ü  Adanya perbedaan kekuatan, dan

ü  Kombinasi dari trait yang ada

Tingkat trait kepribadian dasar berubah dari masa remaja akhir hingga masa dewasa. McCrae dan Costa yakin bahwa selama periode dari usia 18 sampai 30 tahun, orang sedang berada dalam proses mengadopsi konfigurasi trait yang stabil, konfigurasi yang tetap stabil setelah usia 30 tahun (Feist, 2006).

Teori trait dimunculkan pertama kalinya oleh Gordon W. Allport. Selain Allport, terdapat dua orang ahli lain yang mengembangkan teori ini. Mereka adalah Raymond B. Cattell dan Hans J. Eysenck. Allport mengenalkan istilah central trait, yaitu kumpulan kata-kata yang biasanya digunakan oleh orang untuk mendeskripsikan individu. Central trait dipercaya sebagai jendela menuju kepribadian seseorang.

Menurut Allport, unit dasar dari kepribadian adalah trait yang keberadaannya bersumber pada sistem saraf. Allport percaya bahwa trait menyatukan dan mengintegrasikan perilaku seseorang dengan mengakibatkan seseorang melakukan pendekatan yang serupa (baik tujuan ataupun rencananya) terhadap situasi-situasi yang berbeda. Walaupun demikian, dua orang yang memiliki trait yang sama tidak selalu menampilkan tindakan yang sama. Mereka dapat mengekspresikan trait mereka dengan cara yang berbeda. Perbedaan inilah yang membuat masing-masing individu menjadi pribadi yang unik. Oleh sebab itu Allport percaya bahwa individu hanya dapat dipahami secara parsial jika menggunakan tes-tes yang menggunakan norma kelompok.

Sama seperti Allport, Cattell juga percaya bahwa kata-kata yang digunakan seseorang untuk menggambarkan dirinya dan orang lain adalah petunjuk penting kepada struktur kepribadian. Perbedaan mendasar antara Allport dan Cattell adalah bahwa Cattell percaya kepribadian dapat digeneralisir. Yang harus dilakukan adalah dengan mencari trait dasar atau utama dari ribuan trait yang ada.

Menurut Allport, faktor genetik dan lingkungan sama-sama berpengaruh dalam menentukan perilaku manusia. Bukan hanya faktor keturunan sendiri atau faktor lingkungan sendiri yang menentukan bagaimana kepribadian terbentuk, melainkan melalui pengaruh resiprokal faktor keturunan dan lingkungan yang memunculkan karakteristik kepribadian. Sehubungan dengan adanya peran genetik dalam pembentukan kepribadian, terdapat 4 pemahaman penting yang perlu diperhatikan:

ü  Meskipun faktor genetik mempunyai peran penting terhadap perkembangan kepribadian, faktor non-genetik tetap mempunyai peranan bagi variasi kepribadian

ü  Meskipun faktor genetik merupakan hal yang penting dalam mempengaruhi lingkungan, faktor non-genetik adalah faktor yang paling bertanggungjawab akan perbedaan lingkungan pada orang-orang

ü  Pengalaman-pengalaman dalam keluarga adalah hal yang penting meskipun lingkungan keluarga berbeda bagi setiap anak sehubungan dengan jenis kelamin anak, urutan kelahiran, atau kejadian unik dalam kehidupan keluarga pada tiap anak.

ü  Meski terdapat kontribusi genetik yang kuat terhadap trait kepribadian, tidak berarti bahwa trait itu tetap atau tidak dapat dipengaruhi oleh lingkungan.

Secara general, personality sendiri merupakan keseluruhan total cara seorang individu beraksi dan berinteraksi dengan yang lain. Personality seseorang, ditentukan oleh tiga hal yang saling mendukung satu sama lain, dan merupakan satu kesatuan, yakni :

  • Genetik.Keturunan
  • Lingkungan, mulai dari budaya, lingkungan keluarga, sekolah, pergaulan.
  • Situasi, kepribadian seseorang bias berubah pada situasi-situasi tertentu.

Idealnya seseorang akan memiliki kepribadian yang tidak jauh beda dengan leluhurnya/orang tuanya. Tetapi karena adanya pengaruh lingkungan atau situasi tertentu, bukan tidak mungkin kepribadiannya berbeda dengan ciri keperibadian keluarganya. Menurut Renee Baron dan Elizabeth Wagele, kepribadian seseorang dibagi dalam 9 tipe yaitu :

  • Perfeksionis
    Orang dengan tipe ini termotivasi oleh kebutuhan untuk hidup dengan benar, memperbaiki diri sendiri dan orang lain dan menghindari marah.
  • Penolong
    Tipe kedua dimotivasi oleh kebutuhan untuk dicintai dan dihargai, mengekspresikan perasaan positif pada orang lain, dan menghindari kesan membutuhkan.
  • Pengejar Prestasi

Para pengejar prestasi termotivasi oleh kebutuhan untuk menjadi orang yang produktif, meraih kesuksesan, dan terhindar dari kegagalan.

  • Romantis
    Orang tipe romantis termotivasi oleh kebutuhan untuk memahami perasaan diri sendiri serta dipahami orang lain, menemukan makna hidup, dan menghindari citra
  • Pengamat
    Orang tipe ini termotivasi oleh kebutuhan untuk mengetahui segala sesuatu dan alam semesta, merasa cukup dengan diri sendiri dan menjaga jarak, serta menghindari kesan bodoh atau tidak memiliki jawaban.
  • Pencemas
    Orang tipe 6 termotivasi oleh kebutuhan untuk mendapatkan persetujuan, merasa diperhatikan, dan terhindar dari kesan pemberontak.
  • Petualang
    Tipe 7 termotivasi oleh kebutuhan untuk merasa bahagia serta merencanakan hal-hal menyenangkan, memberi sumbangsih pada dunia, dan terhindar dari derita
  • Pejuang
    Tipe pejuang termotivasi oleh kebutuhan untuk dapat mengandalkan diri sendiri, kuat, memberi pengaruh pada dunia, dan terhindar dari kesan lemah.
  • Pendamai
    Para pendamai dimotivasi oleh kebutuhan untuk menjaga kedamaian, menyatu dengan orang lain dan menghindari konflik.

2.4 Sifat Dasar Kepribadian

Berdasarkan factor penentu keperibadian di atas, kepribadian/personality secara umum memiliki tiga sifat dasar :

  • Personality mencerminkan perbedaan individu
  • Personality bersifat konsisten dan bertahan lama
  • Personality dapat berubah dalam situasi tertentu

Kepribadian adalah karakteristik psikologis seseorang yang menentukan dan merefleksikan bagaimana seseorang merespon lingkungannya (Schiffman & Kanuk , 2000). Berdasarkan definisi ini maka bisa disimpulkan bahwa yang ditekankan adalah karakter-karakter internal termasuk didalamnya berbagai atribut, sifat, tindakan yang membedakannya dengan orang lain..Kepribadian bisa dijelaskan dengan menggunakan ciri-ciri seperti kepercayaan diri, dominasi, otonomi, ketaatan, kemampuan bersosialisasi, daya tahan dan kemampuan beradaptasi. Dalam kepribadian orang tersebut terdapat nilai-nilai positif yang selalu memberikan energi positif terhadap paradigma dalam menghadapi tantangan dan cobaan kehidupan. Sebaliknya, seseorang dengan kepribadian yang rendah adalah seseorang yang selalu dilingkupi dengan kegagalan. Sebab pada diri seseorang tersebut mengalir energi-energi negatif yang terhadap paradigma dalam menghadapi tantangan dan cobaan kehidupan.

Secara praktis konsep kepribadian dapat didifinisikan sebagai seperangkat pola perasaan, pemikiran dan perilaku yang unik yang menjadi standar respon konsumen untuk berbagai situasi. 

Pola ini memiliki beberapa ciri khas yaitu : 

  1. Mencerminkan perbedaan individu

kepribadian merupakan kombinasi pemikiran, perasaan dan perilaku, maka kepribadian seseorang tidak akan pernah sama dengan yang lain sekalipun anak kembar. Sehingga setiap konsumen tidak akam memberikan respon yang sama untuk setiap stimuli pemasaran yang di sediakan konsumen. Bagi manajer pemasaran, kepribadian dapat digunakan sebagai acuan untuk membagi pasar dalam beberapa kelompok. 

  1. Konsisten

Kepribadian memiliki keteraturan dan keseragaman perilaku. Intinya seseorang bertindak dengan cara yang sama untuk berbagai situasi yang berbeda. Meskipun kepribadian bersifat jangka panjang, namun perilaku yang Nampak dapat bervariasi karena adanya pengaruh lingkungan, social budaya, psokologis dan situasional. Hal ini wajar karena kepribadian hanyalah satu dari sekian banyak factor yang mempengaruhi keputusan pembelian konsumen. 

  1. Psikologis dan Fisiologis

Kepribadian adalah konsep psikologis, namun para peneliti berpendapat bahwa kepribadian juga dipengaruhi oleh proses biologis dan kebutuhan manusia.

  1. Akibat dari perilaku

Kepribadian tidak saja mempengaruhi bagaimana cara konsumen bertindak dan merespon lingkungan tetapi juga cara mana yang digunakan. 

  1. Kepribadian dapat berubah

Dalam beberapa situasi yang signifikan kepribadian dapat berubah. Seorang perempuan yang baru melahirkan anaknya akan mengalami perubahan kepribadian dari seorang gadis menjadi seorang ibu. Namun demikian perubahan kepribadian ini akan berjalan bertahap. 

  1. Kepribadian berinteraksi dengan situasi

Misalnya dalam situasi pembelian (pemenuhan kebutuhan), orang yang dogmatic tidak akan seberani orang yang inovatif dalam membeli produk baru. Sampai sekarang masih ada juga orang yang fanatic pada produk dari Negara tertentu yang dipandang sebagai Negara berteknologi tinggi dan memproduksi produk-produk yang berkualitas.

2.5  Gaya Hidup

Gaya hidup didefinisikan sebagai cara hidup yang diidentifikasikan oleh bagaimana orang menghabiskan waktu ( aktivitas ), apa yang mereka anggap penting dalam lingkungannya ( ketertarikan ), dan apa yang mereka pikirkan tentang diri mereka sendiri dan juga dunia di sekitarnya ( pendapat ) . Gaya hidup hanyalah salah satu cara mengelompokkan konsumen secara psikografis. Gaya hidup pada prinsipnya adalah bagaimana seseorang menghabiskan waktu dan uangnya. Ada orang yang senang mencari hiburan bersama kawan-kawannya, ada yang senang menyendiri, ada yang bepergian bersama keluarga, berbelanja, melakukan kativitas yang dinamis, dan ada pula yang memiliki dan waktu luang dan uang berlebih untuk kegiatan sosial-keagamaan. Gaya hidup dapat mempengaruhi perilaku seseorang, dan akhirnya menentukan pilihan-pilihan konsumsi seseorang .

Gaya hidup menurut Hair dan McDaniel adalah cara hidup, yang diidentifikasi melalui aktivitas seseorang, minat, dan pendapat seseorang. Penilaian gaya hidup dapat dilakukan melalui analisa psychografi. Psychografi merupakan teknik analisis untuk mengetahui gaya hidup konsumen sehingga dapat dikelompokkan berdasarkan karakteristik gaya hidupnya. Menurut Kasali gaya hidup mencerminkan bagaimana seseorang menghabiskan waktu dan uangnya yang dinyatakan dalam aktivitas-aktivitas, minat dan opini-opininya.

Pendekatan gaya hidup cenderung mengklasifikasikan konsumen berdasarkan variabel-variabel Activity, Interest, Opinion, yaitu aktivitas, interes (minat), dan opini (pandangan-pandangan). Menurut Setiadi sikap tertentu yang dimiliki konsumen terhadap suatu objek tertentu bisa mencerminkan gaya hidupnya. Gaya hidup seseorang bisa juga dilihat dari apa yang disenangi, ataupun pendapatnya mengenai objek tertentu.

Gaya hidup hanyalah salah satu cara mengelompokkan konsumen secara psikografis. Gaya hidup pada prinsipnya adalah bagaimana seseorang menghabiskan waktu dan uangnya. Ada orang yang senang mencari hiburan bersama kawan-kawannya, ada yang senang menyendiri, ada yang bepergian bersama keluarga, berbelanja, melakukan aktivitas yang dinamis, dan ada pula yang memiliki dan waktu luang dan uang berlebih untuk kegiatan sosial-keagamaan. Kasali menyatakan bahwa gaya hidup mempengaruhi perilaku seseorang, dan akhirnya menentukan pilihan-pilihan konsumsi seseorang.

Begitu pula menurut Mowen dan Minor yang menyatakan bahwa penting bagi pemasar untuk melakukan segmentasi pasar dengan mengidentifikasi gaya hidup melalui pola perilaku pembelian produk yang konsisten, penggunaan waktu konsumen, dan keterlibatannya dalam berbagai aktivitas. Mowen dan Minor menegaskan bahwa gaya hidup merujuk pada bagaimana orang hidup, bagaimana mereka membelanjakan uangnya, dan bagaimana mereka mengalokasikan waktu mereka. Hal ini dinilai dengan bertanya kepada konsumen tentang aktivitas, minat, dan opini mereka, gaya hidup berhubungan dengan tindakan nyata dan pembelian yang dilakukan konsumen.

Orang yang berasal dari subkultur, kelas sosial dan pekerjaan yang sama dapat mempunyai gaya hidup yang berbeda. Gaya hidup seseorang menunjukkan pola kehidupan orang yang bersangkutan yang tercermin dalam kegiatan, minat, dan pendapatnya. Konsep gaya hidup apabila digunakan oleh pemasar secara cermat, akan dapat membantu untuk memahami nilai-nilai kosnumen yang terus berubah dan bagaimana nilai-nilai tersebut mempengaruhi perilaku konsumen.

Gaya hidup secara luas didefinisikan sebagai cara hidup yang diidentifikasikan oleh bagaimana orang menghabiskan waktu mereka, apa yang mereka pikirkan tentang diri mereka sendiri dan juga di dunia sekitarnya.Perubahan gaya hidup membawa implikasi pada perubahan selera (selera pria dan wanita berbeda), kebiasan dan perilaku pembelian. Perubahan lain yang terjadi adalah meningkatnya keinginan untuk menikmati hidup.

2.6 Manfaat Jika Memahami Gaya Hidup Konsumen :

  • Pemasar dapat menggunakan gaya hidup konsumen untuk melakukan segmentasi pasar sasaran.
  • Pemahaman gaya hidup konsumen juga akan membantu dalam memposisikan produk di pasar dengan menggunakan iklan.
  • Jika gaya hidup diketahui, maka pemasar dapat menempatkan iklannya pada media-media yang paling cocok.
  • Mengetahui gaya hidup konsumen, berarti pemasar bisa mengembangkan produk sesuai dengan      tuntutan gaya hidup mereka. 

 

 

2.7 Hubungan Keduanya dalam Perilaku Konsumen

Keputusan pembelian juga dipengaruhi oleh karakteristik pribadi seperti umur dan tahapan daur hidup, pekerjaan, situasi ekonomi, gaya hidup, serta kepribadian dan konsep diri pembeli. Konsumsi seseorang juga dibentuk oleh tahapan siklus hidup keluarga. Beberapa penelitian terakhir telah mengidentifikasi tahapan-tahapan dalam siklus hidup psikologis. Orang-orang dewasa biasanya mengalami perubahan atau transformasi tertentu pada saat mereka menjalani hidupnya. Pekerjaan mempengaruhi barang dan jasa yang dibelinya. Para pemasar berusaha mengidentifikasi kelompok-kelompok pekerja yang memiliki minat di atas rata-rata terhadap produk dan jasa tertentu.Situasi ekonomi seseorang akan mempengaruhi pemilihan produk. Situasi ekonomi seseorang terdiri dari pendapatan yang dapat dibelanjakan ( tingkatnya, stabilitasnya, dan polanya ), tabungan dan hartanya ( termasuk presentase yang mudah dijadikan uang ). Gaya hidup seseorang adalah pola hidup di dunia yang diekspresikan oleh kegiatan, minat dan pendapat seseorang. Gaya hidup menggambarkan “seseorang secara keseluruhan” yang berinteraksi dengan lingkungan. Gaya hidup juga mencerminkan sesuatu dibalik kelas sosial seseorang.

Kepribadian adalah karakteristik psikologis yang berada dari setiap orang yang memandang responnya terhadap lingkungan yang relatif konsisten. Kepribadian dapat merupakan suatu variabel yang sangat berguna dalam menganalisa perilaku konsumen. Bila jenis- jenis kepribadian dapat diklasifikasikan dan memiliki korelasi yang kuat antara jenis-jenis kepribadian tersebut dengan berbagai pilihan produk atau merk.

Contoh : Konsumen dalam pemilihan produk mobil tidak hanya melihat kualitas dan mereknya saja, mereka juga memperhatikan jenis dan harganya. Maka perlu mengetahui perilaku konsumen terhadap keputusan dalam pembelian mobil, Berdasarkan hal tersebut dirumuskan permasalahan sebagai berikut: (1) Apakah variabel siklus hidup, pekerjaan, keadaan ekonomi, gaya hidup, kepribadian berhubungan secara nyata dalam pembelian mobil Kijang di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ? (2) Diantara variabel-variabel diatas mana yang paling berhubungan dalam keputusan pembelian mobil Kijang ?. sedangkan penelitian dibatasi pada perilaku konsumen utamanya pada faktor pribadi yang terdiri variabel usia dan tahap siklus hidup, pekerjaan, keadaan ekonomi, gaya hidup, kepribadiaan dan konsep diri yang dapat mempengaruhi keputusan pembelian mobil kijang. Tujuan Penelitian tersebut adalah (a) Untuk mengetahui apakah faktor pribadi berhubungan dengan konsumen pada pembelian mobil merk toyota kijang. (b) Untuk mengetahui variabel apa yang paling berhubungan dalam membeli mobil toyota kijang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Kepribadian adalah keseluruhan cara di mana seorang individu bereaksi dan berinteraksi dengan individu lain.Kepribadian paling sering dideskripsikan dalam istilah sifat yang bisa diukur yang ditunjukkan oleh seseorang. Pada dasarnya kepribadian dari diri seseorang merupakan suatu cerminan dari kesuksesan. Secara praktis konsep kepribadian dapat didifinisikan sebagai seperangkat pola perasaan, pemikiran dan perilaku yang unik yang menjadi standar respon konsumen untuk berbagai situasi. 

Gaya hidup didefinisikan sebagai cara hidup yang diidentifikasikan oleh bagaimana orang menghabiskan waktu ( aktivitas ), apa yang mereka anggap penting dalam lingkungannya ( ketertarikan ), dan apa yang mereka pikirkan tentang diri mereka sendiri dan juga dunia di sekitarnya ( pendapat ) . Gaya hidup hanyalah salah satu cara mengelompokkan konsumen secara psikografis. Gaya hidup pada prinsipnya adalah bagaimana seseorang menghabiskan waktu dan uangnya. Ada orang yang senang mencari hiburan bersama kawan-kawannya, ada yang senang menyendiri, ada yang bepergian bersama keluarga, berbelanja, melakukan kativitas yang dinamis, dan ada pula yang memiliki dan waktu luang dan uang berlebih untuk kegiatan sosial-keagamaan.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kepribadian dan gaya hidup merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan. Dimana dalam gaya hidup seseorang terdapat kepribadian yang bermacam-macam bentuknya yang tanpa kita sadari, 2 hal tersebut memang saling berkaitan.

3.2 Kritik dan Saran

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Buku perilaku konsumen (gunadarma)

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_7682/title_konsep-perilaku-konsumen/

http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jiptumm-gdl-s1-2002-yeh

http://anakmamilepastopi.blogspot.com/2009/12/kepribadian-dan-gaya-hidup-tugas.htmlany-8755-pembelian

http://dahlanforum.wordpress.com/2009/07/08/gaya-hidupkepribadian-dalam-hubungannya-dengan-merek/

http://janjanne.blogspot.com/2012/11/kepribadian-nilai-dan-gaya-hidup.html

 

 

 

 

 

 

 

EKONOMI INDONESIA

PEREKONOMIAN INDONESIA SAAT INI

Seperti yang kita ketahui selama ini, bahwa indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, akan tetapi dengan terbatasnya pengetahuan dan alat-alat produksi di indonesia yang membuat masyarakat indonesia tidak dapat merasakan sumber daya alam tersebut. Hal ini juga di pengaruhi karena kurangnya kesadaran dari pemerintah indonesia dan masyarakat indonesia sendiri yang kurang memanfaatkan, dan bahkan harus membayar mahal untuk dapat mesarakan sumber daya alam tersebut, seperti isi pasal 33  ayat 3 bahwa segala sesuatu mengenai sumber daya alam termasuk di dalamnya air beserta kekayaan alam lainnya milik atau berada dalam wilayah teritori NKRI berarti dikuasai, diatur, dikelola, dan didistribusikan oleh lembaga pengelolanya untuk dipergunakan negara atau pemerintah dengan segenap bagi memakmurkan atau mensejahterakan rakyat Indonesia seluruhnya.

Sejauh ini pemerintah Indonesia sendiri berusaha untuk menjalankan kewajibannya sehubungan dengan isi ayat pasal tersebut. Sehingga dibentuklah lembaga-lembaga yang ditugasi untuk mengurusi dan mengelola elemen-elemen alam milik bumi Indonesia yang disebut BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ). Seperti :

  1. PAM (Perusahaan Air Minum)
  2. Lemigas (Lembaga Minyak dan Gas)
  3. Pertamina
  4. PLN (Perusahaan Listrik Negara), dll

Dengan demikian pemerintah telah menjalankan kewajibannya sesuai ayat tersebut. Namun pada kenyataannya masih banyak rakyat yang merasa dirugikan atau kurang diperlakukan dengan adil menyangkut kebutuhannya akan elemen-elemen alam tersebut. Padahal setiap rakyat memperoleh hak untuk mendapatkan elemen-elemen tersebut. Seharusnya rakyat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh hal-hal tadi mengingat negara ini sangatlah kaya akan unsur-unsur alam tersebut. Namun, mengapa untuk air bersih saja rakyat harus mengalami kesulitan bahkan harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal? Mengapa harga bahan bakar (bensin, gas, dan minyak tanah) terus naik? Bagaimana dengan tarif listrik? Apakah semua ini mencerminkan negara kita yang “katanya” gemah ripah lohjinawi?  Hal ini terjadi karena banyaknya kasus-kasus korupsi para pejabat lembaga-lembaga pengelola urusan-urusan tersebut. Masih banyaknya penyalahgunaan kekuasaaan oleh para petinggi di pemerintahan ini. Seharusnya mereka memperhatikan nasib para pedagang kecil yang kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk keperluan dagangnya karena harga minyak terlalu mahal, para supir angkot yang mengalami kesulitan untuk setoran karena harga bensin yang terus melambung, para petani kecil yang mengalami kesusahan karena biaya produksi untuk panen yang tinggi sementara mereka harus menjual murah hasil panennya untuk bersaing dengan para pengusaha pertanian besar, dan masih banyak lagi permasalahan lainnya yang menyebabkan pula kesulitan di pihak para konsumen. Akhirnya perekonomian Indonesia menjadi terpuruk sampai detik ini. Coba saja Pejabat tidak menyalahgunakan kekuasaannya , dengan mudah mereka menjual sumber daya alam tersebut untuk kepentingan pribadinya, seharusnya mereka juga memikirkan dan memperhatikan masyarakat untuk mengurangi beban dalam kehidupan mereka. Namun kita sebagai masyarakat bukan berarti kita selalu menyalahkan “pihak atas” saja. Kita semua harus bercermin pada diri kita masing-masing. Karena segala sesuatu harus dimulai sejak dini, dari bawah, dan mulai dari hal yang kecil. Agar Indonesia dapat terlepas dari belenggu kemiskinan yang sudah berlarut-larut ini.

 

 

 

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT SERTA CONTOH KASUS

NAMA                    : JUNAIDAH SUSILOWATI

NPM                      : 120404010002

FAK/PRODI            : FE/ MANAJEMEN

KELAS                    : M1-A

MATA KULIAH         : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

                                                                                                                                               

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

DAN CONTOH KASUS

1. Pengertian

 

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

 

2. Tujuan

 

Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :

1.    Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah

satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 

2.    Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.

 

3.    Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.

 

4.    Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

 

3. Kegiatan yang dilarang

Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:

  • barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
    mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
  • satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian KeduaMonopsoni Pasal 18

  • Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

  • menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
  • atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Pasal 21 Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

  • Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
  • Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

 

4. Perjanjian yang dilarang

 

a. Oligopoli

Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

 

b. Penetapan harga

Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :

  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa      yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
  • Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
  • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

 

3. Pembagian wilayah

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

 

4. Pemboikotan

Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

 

5. Kartel

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

 

6. Trust

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

 

7. Oligopsoni

Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

 

8. Integrasi vertikal

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

 

9. Perjanjian tertutup

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

 

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 

5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:

(a) Oligopoli

(b) Penetapan harga

(c) Pembagian wilayah

(d) Pemboikotan

(e) Kartel

(f) Trust

(g) Oligopsoni

(h) Integrasi vertikal

(i) Perjanjian tertutup

(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

 

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,

yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(a) Monopoli

(b) Monopsoni

(c) Penguasaan pasar

(d) Persekongkolan

 

3. Posisi dominan, yang meliputi :

(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing

(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi

(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar

(d) Jabatan rangkap

(e) Pemilikan saham

(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

 

6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

 

7. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

 

Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

 

Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; atau

b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

 

Contoh Kasus

Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.

 

Sumber :

http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/05/29/pengertian-persaingan-usaha-tidak-sehat/

http://fikaamalia.wordpress.com

– http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/kegiatan-dan-perjanjian-yg-dilarang-anti-monopoli/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/contoh-kasus-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat-2/

 

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN CONTOH KASUS

NAMA                             : JUNAIDAH SUSILOWATI

NPM                      : 120404010002

FAK/PRODI           : FE/ MANAJEMEN

KELAS                             : M1-A

MATA KULIAH      : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN CONTOH KASUS

 

  1. 1.                  PENGERTIAN KONSUMEN

Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.

Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.

 

  1. 2.                  ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

A.    Asas perlindungan konsumen

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.

  • Asas manfaat

Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

  • Asas keadilan

Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

  • Asas keseimbangan

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.

  • Asas keamanan dan keselamatan konsumen

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

  • Asas kepastian hukum

Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

B.     Tujuan perlindungan konsumen

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
  1. 3.      HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

A.    Hak-Hak Konsumen

Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.

Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
  • Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.

Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya. 

B.     Kewajiban Konsumen

Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  1. 4.      HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA

Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:

  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:

  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.

Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.

  1. 5.      PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalamPasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:

1.      larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )

2.      larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)

3.      larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :

  • Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  • Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  • Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  • Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  • Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
  • Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  • Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
  • Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
  • Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.

Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:

(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar   tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:

  • Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
  • Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
  • Bekas: sudah pernah dipakai.
  • Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi).

Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.

Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:

(4)  Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

6.    TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.

Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.

Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19

Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :

  • Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
  • Cacat barang timbul pada kemudian hari.
  • Cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
  • Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.

Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan

  1. 7.       SANKSI BAGI PELAKU USAHA
    Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    Sanksi Perdata :
    Ganti rugi dalam bentuk :
       -Pengembalian uang atau
       -Penggantian barang atau
       -Perawatan kesehatan, dan/atau
       -Pemberian santunan
    Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
    Sanksi Administrasi :
    maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
      
    Sanksi Pidana :
    Kurungan :
    -Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2),  15, 17  ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
    -Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
    * Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian 

* Hukuman tambahan , antara lain :
          o Pengumuman keputusan Hakim
          o Pencabuttan izin usaha.
          o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa.
          o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa.
          o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat . 

CONTOH KASUS

Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan : Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.
Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.

Kasus diatas membuktikan, Pada ketentuan umum UU soal konsumen, menyangkut promosi disebutkan, Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. Maka, Kasus ini menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan sangat tidak beretika bisnis. Oleh karena itu, diharapkan akan adanya keterbukaan antara produsen kepada konsumen sehingga mereka akan bisa saling nyaman satu sama lain.

SUMBER :

-http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=sanksi

-http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=33

-http://www.turnudy.com

http://www.wikipedia.com

 

HAKI(Hak Kekayaan Intelektual) DAN CONTOH KASUS

NAMA                       : JUNAIDAH SUSILOWATI

NPM                           : 120404010002

FAK/PRODI             : FE/MANAJEMEN

HAKI DAN CONTOH KASUS

Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.

Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :

(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;

(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik.

(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).

Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :

1. Hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta.

2. Merek.

3. Indikasi geografis.

4. Rancangan industry.

5. Paten.

6. Desain layout dari lingkaran elektronik terpadu.

7. Perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information).

8. Pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.

Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :

1. Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);

2. Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).

 

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.

Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .

Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.Indikasi geographis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Jadi, disamping tanda berupa merek juga dikenal tanda berupa indikasi geografis berkaitan dengan faktor tertentu. Merek dan indikasi geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merek (UUM).

JENIS HAKI

Sebenarnya ada 7 (tujuh) cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh perjanjian TRIPS :

1. Hak Cipta (Copyright)
2. Merek (Trademark)
3. Paten (Patent)
4. Desain Industri (Industrial Design)
5. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits)
6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information)
7. Varietas Tanaman (Plant Varieties).

1. HAK CIPTA

Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.

Hak khusus meliputi :

a. hak untuk mengumumkan;

b. hak untuk memperbanyak.

Pengaturan hak cipta

Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.

Pendaftaran hak cipta

Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.

Ciri Hak Cipta
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, haik seluruhnya atau sebagian karena: pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuari bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta tersebut (Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahu 1982 tentang Hak Cipta).
3. Hak yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula Hak Cipta yang tidak diumumkan, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menja milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita (Pasal Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).

Ciptaan yang dilindungi
Setelah mengetahui ciri-ciri hak cipta, perlu juga diketahui karya-karya yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau Ciptaan dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002, yaitu:

a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung,   kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.

Selain hak eksklusif bagi pencipta suatu ciptaannya, pencipta juga mempunyai hak ekonomi. Hak Ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya.
Hak Ekonomi ini pada setiap Undang-undang Hak Cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara, minimal mengenal, dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak:

1. Hak reproduksi atau penggandaan (reproduction right),
2. Hak adaptasi (adaptation right);
3. Hak distribusi (distribution right);
4. Hak pertunjukan (public performance right);
5. Hak penyiaran (broadcasting right);
6. Hak programa kabel (cablecasting right);
7. Droit de Suite;
8. Hak pinjam masyarakat (public lending right).

Pencipta selanjutnya memiliki Hak Moral, Hak moral adalah hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi pencipta, konsep hak moral ini berasal dari sistern hukum kontinental yaitu dari Perancis. Menurut konsep hukum kontinental hak pengararang (droit d auteur, author rights) terbagi menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang bernilaai ekonomi seperti uang, dan hak moral menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Pemilikan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada piihak lain, tetapi moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak di pisahkan dari penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication); hak paterniti (the right of paternity) dan hak integritas (the right of integrity). Sedangkan Komen dan Verkade menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki seorang pencipta itu meliputi:

1. Larangan mengadakan perubahan dalam ciptaan;

2. Larangan mengubah judul;

3. Larangan mengubah penentuan pencipta;

4. Hak untuk mengadakan perubahan.

Selain hak cipta yang bersifat orisinal (asli), juga dilindunginya hak turunannya yaitu hak salinan (neighbouring rights atau ancillary rights). Perlindungan hak salinan ini hanya secara khusus hanya tertuju pada orang-orang yang berkecimpung dalam bidang pertunjukan, perekaman, dan badan penyiaran.

Karena hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dapat dieksploitasi hak-hak ekonominya seperti kekayaan-kekayaan lainnya, timbul hak untuk mengalihkan kepemilikan atas hak cipta melalui cara penyerahan untuk penggunaan karya hak cipta. Sehingga secara otomatis terjadi pengalihan keseluruhan hak-hak ekonomi yang dapat dieksplotasi dari suatu ciptaan kepada penerima hak/pemegang hak cipta dalam jangka waktu yang di setujui.

2. PATEN

Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :

a. Proses

b. Hasil produksi

c. Penyempurnaan dan pengembangan proses

d. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.

Pemberian Paten

Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).

Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :

a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.

b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.

c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

3. MEREK

Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).

Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.

Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :

a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.

c. Tanda yang telah menjadi milik umum.

d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

 

 

CONTOH KASUS

Hati-hati Publikasikan Karya Ilmiah di Internet
Andrian Fauzi – detikinet

Jakarta – Kampus di Indonesia tengah giat-giatnya mempublikasikan karya ilmiahnya di internet. Sekadar mengingatkan, sebaiknya hati-hati. Karena jika salah langkah, aksi yang seharusnya positif malah bisa menjadi bumerang.

Demikian diungkapkan oleh Gede Karya, Kepala Biro Teknologi Informasi Universitas Parahyangan saat berbincang santai dengan detikINET di Bandung, akhir pekan ini.

“Tidak bisa sembarangan dalam mempublikasikan karya ilmiah. Apalagi saat ini UU ITE telah berlaku. Harus diperhatikan aspek substansi, etika dan legal,” paparnya saat ditemui Sabtu kemarin.

Prinsip kehati-hatian yang dianut oleh Gede wajar adanya. Pasalnya, ada kampus yang tercoreng namanya karena gara-gara mahasiswa serta dosennya tersandung kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) berkat publikasi karya ilmiah di internet yang konon hasil plagiat.

“Karenanya sebelum memutuskan untuk mempublikasikan kita lihat dulu aspek-aspek tadi. Publikasi memang memberikan manfaat yang besar sekali. Tapi, tanpa kehati-hatian kasus mempublikasikan sesuatu malah jadi bumerang. Mulai dari etika penulisan ilmiah atau plagiat hingga pelanggaran HaKI,” jelasnya.

Pun demikian, Gede mengakui bahwa dengan mempublikasikan di internet bisa menilai plagiat atau tidak sebuah karya. “Tentunya bagi lembaga tidak ingin terjebak. Harus ada verifikasi. Atau paling tidak menyadarkan dan memberikan pemahaman yang pas kepada civitas akademika tentang kaidah, etika dan cara penulisan karya ilmiah,” terangnya.

Masalahnya, sambung Gede, hasil penelitian atau karya ilmiah orang lain kemudian diajarkan kepada mahasiswa dan selama itu bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan, hal itu sah-sah saja dilakukan.

“Tapi jika penelitian atau karya ilmiah kemudian dipublikasikan ke masyarakat, itu yang jadi masalah. Karena terkait dengan ide dan hasil pemikiran siapa,” tandasnya. 

Sumber:

http://www.detikinet.com/read/2010/08/22/131810/1425219/398/hati-hati-publikasikan-karya-ilmiah-di-internet

http://kumpulanmakalahjanuari2008.blogspot.com/2008/01/tentang-makalah-haki-aspek-hukum.html

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DAN CONTOH KASUS

NAMA                   : JUNAIDAH SUSILOWATI

NPM                      : 120404010002

FAK/PRODI        : FE/ MANAJEMEN

 

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

 1.          Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.

Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)

Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

 

2.      Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan

  • Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
  • Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
  • Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

  • Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
  • Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
  • Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
  • Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
  • Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3.      Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Tujuan daftar perusahaan :

  • Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  • Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

4.      Kewajiban Pendaftaran

  • Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  • Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  • Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
  • Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.

5.      Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Menurut Pasal 9 :

  1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  2. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
    1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
    2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
    3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
  • Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang. Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

6.      Hal-hal yang Wajib Didaftarkan

Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

A.      Umum

  1. nama perseroan
  2. merek perusahaan
  3. tanggal pendirian perusahaan
  4. jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. izin-izin usaha yang dimiliki
  7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

B.      Mengenai Pengurus dan Komisaris

  1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan
  11. tanggal mulai menduduki jabatan

C.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris

  1. modal dasar
  2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. besarnya modal yang ditempatkan
  4. besarnya modal yang disetor
  5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

D.      Mengenai Setiap Pemegang Saham

  1. nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  8. Kewarganegaraan
  9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

E.       Akta Pendirian Perseroan

Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.

Contoh kasus

– Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

Sumber:

http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/

http://uliisfaithfully.blogspot.com/2012/03/wajib-daftar-perusahaan.html

http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/wajib-daftar-perusahaan/

http://boykericardo.blogspot.com/2012/04/hak-kekayaan-intelektual-dan-wajib.html

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DAN CONTOH KASUS

NAMA                   : JUNAIDAH SUSILOWATI

NPM                      : 120404010002

FAK/PRODI        : FE/ MANAJEMEN

 

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

  1. 1.          Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.

Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)

Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

 

2.      Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan

  • Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
  • Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
  • Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

  • Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
  • Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
  • Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
  • Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
  • Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

 

3.      Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Tujuan daftar perusahaan :

  • Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  • Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

 

4.      Kewajiban Pendaftaran

  • Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  • Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  • Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
  • Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.

 

5.      Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Menurut Pasal 9 :

  1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  2. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
    1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
    2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
    3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
  • Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang. Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.  

 

6.      Hal-hal yang Wajib Didaftarkan

Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

A.      Umum

  1. nama perseroan
  2. merek perusahaan
  3. tanggal pendirian perusahaan
  4. jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. izin-izin usaha yang dimiliki
  7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

B.      Mengenai Pengurus dan Komisaris

  1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan
  11. tanggal mulai menduduki jabatan

C.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris

  1. modal dasar
  2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. besarnya modal yang ditempatkan
  4. besarnya modal yang disetor
  5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

D.      Mengenai Setiap Pemegang Saham

  1. nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  8. Kewarganegaraan
  9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

E.       Akta Pendirian Perseroan

Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.

 

Contoh kasus

– Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

 

Sumber:

http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/

http://uliisfaithfully.blogspot.com/2012/03/wajib-daftar-perusahaan.html

http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/wajib-daftar-perusahaan/

http://boykericardo.blogspot.com/2012/04/hak-kekayaan-intelektual-dan-wajib.html

 

HUKUM PERJANJIAN DAN CONTOH KASUS

NAMA                   : JUNAIDAH SUSILOWATI

NPM                      : 120404010002

FAK/ PRODI       : FE/ MANAJEMEN

 

HUKUM PERJANJIAN

DAN KASUS HUKUM PERJANJIAN

 

 Pengertian Perjanjian

Definisi perjanjian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih

Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :

a. Perbuatan

b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih,

c. Mengikatkan dirinya,

 

 Syarat Sahnya Perjanjian

Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian itu sah harus terpenuhi 4 syarat, yaitu:

a. Adanya kata sepakat;

b. Kecakapan untuk membuat perjanjian;

c. Adanya suatu hal tertentu;

d. Adanya causa yang halal.

 

 Asas-Asas Perjanjian

Asas hukum adalah pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat dalam setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkrit tersebut.

Dengan demikian, asas hukum merupakan pikiran dasar yang bersifat umum dan terdapat dalam hukum positif atau keseluruhan peraturan perundang-undangan atau putusan-putusan hakim yang merupakan ciri-ciri umum dari peraturan konkrit tersebut.

 

Kebebasan berkontrak memberikan jaminan kebebasan kepada seseorang untuk secara bebas dalam beberapa hal yang berkaitan dengan perjanjian, sebagaimana yang dikemukakan Ahmadi Miru, di antaranya:21

a. bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian atau tidak;

b. bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan perjanjian;

c. bebas menentukan isi atau klausul perjanjian;

d. bebas menentukan bentuk perjanjian; dan

e. kebebasan-kebebasan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

D. Jenis-jenis Perjanjian

1. Perjanjian bernama, yaitu merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan lain-lain.

2. Perjanjian-perjanjian yang tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.25

3. Dalam KUH Perdata Pasal 1234, perikatan dapat dibagi 3 (tiga) macam, yaitu:

 

a. Perikatan untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang

b. Perikatan untuk berbuat sesuatu

c. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.

 

macam-macam perjanjian yang dilihat dari bentuknya, yaitu:

1) Perikatan bersyarat,

2) Perikatan yang digantungkan pada suatu ketepatan waktu (tijdshcpaling),

3) Perikatan yang memperbolehkan memilih (alternatif) adalah suatu perikatan

4) Perikatan tanggung menanggung (hooldelijk atau solidair)

5) Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi,

6) Perikatan dengan penetapan hukum (strafbeding),

 

 Hapusnya suatu perjanjian

Ada beberapa cara hapusnya perjanjian :

a.Ditentukan dalam perjanjian oleh kedua belah pihak.

b.Ditentukan oleh Undang-Undang.

c.Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang.

d.Pernyataan menghentikan perjanjian.

e.Ditentukan oleh Putusan Hakim.

f.Tujuan Perjanjian telah tercapai.

g.Dengan Persetujuan Para Pihak.

 

Hapusnya Perikatan

Adapun cara-cara penghapusan perikatan diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata, yaitu:

a. Pembayaran  

b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau

c. Pembaharuan hutang atau novasi

d. Perjumpaan hutang atau kompensasi

e. Percampuran hutang

f. Penghapusan hutang

g. Musnahnya barang yang menjadi hutang

h. Lampau waktu (daluwarsa)

 

 

 

 

contoh kasus hukum perjanjian

Pada hari ini, Rabu 12 Januari 2007, Kami yang bertandatangan dibawah ini:

  1. PT Asal Sebut, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Asal Sebut, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Asal Sebut, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
  2. PT Mekar Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64, Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Steven Chow dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;

Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2006 yang dibuat dihadapan Hamzah,SH., MH, Notaris di Bandar Lampung, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.

Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Wahyu Sasongko, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Fadli, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.

Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA,                                                                          PIHAK KEDUA,

 

Drs. John Grisham                                                                              H. Steven Chow

 

Sumber :

http://budiyana.wordpress.com/2012/12/12/contoh-perjanjian-arbitrase/